Main Menu
Home
About DOJCC
Jadwal Rutin DOJ Bali
DOJ Bali News
International DOJ News
Youth DOJ Bali
Daily Word
Photo Gallery
Photo on Multiply
DOJ Video
Guest Book
Visit DOJ International
100 Photo Comments
Calendar Events
Contact Us
Shout It!


You must login/register to shout!
Get your account here!
Upcoming Events
There are no upcoming events!
Login Form





Lost Password?
No account yet? Register
Who's Online
Hits Counter
Visitors: 204610
Injil Minggu Biasa XXVII B 8 Oktober 2006 (Mrk 10:2-16) PDF Print E-mail
Written by Rm. A. Gianto at Tuesday, 03 October 2006 (329 hits)
Injil Minggu Biasa XXVII B 8 Oktober 2006 (Mrk 10:2-16)
MASALAH HUKUM ATAU SOAL IMAN?

 

Rekan-rekan yang baik!

Masalah yang dibawa ke hadapan Yesus oleh orang-orang Farisi kali ini berkisar pada prinsip diperbolehkan atau tidaknya seorang suami menceraikan istrinya. Memang dalam hukum Taurat tindakan itu diizinkan asal dilakukan dengan cara yang ditetapkan, yakni dengan surat cerai resmi yang dibuat oleh suami yang diserahkan - jadi perlu diterima terlebih dahulu - oleh istrinya. Istri yang diceraikan tadi bisa menikah lagi dengan sah, tetapi bila suaminya menceraikannya atau meninggal, maka bekas suami yang dulu tidak boleh menikahinya kembali.


Demi jelasnya baiklah dikutip secara utuh hukum yang tertera dalam Ul 24:1-4 yang melatari pembicaraan di atas: (1) "Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia dapat menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya, (2) dan jika perempuan itu keluar dari rumahnya dan pergi dari sana, lalu menjadi istri orang lain, (3) dan jika laki-laki yang kemudian ini tidak cinta lagi kepadanya, lalu menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu serta menyuruh dia pergi dari rumahnya, atau jika laki-laki itu yang kemudian mengambil dia menjadi istrinya itu mati, (4) maka suaminya yang pertama - yang telah menyuruh  pergi itu - tidak boleh mengambil dia kembali menjadi istrinya, setelah perempuan itu dicemari: sebab hal itu adalah kekejian di hadapan Tuhan...."

Ada gagasan dalam hukum tadi bahwa lembaga perkawinan itu keramat dan ada prosedur yang jelas dan wajib diikuti bila ikatan tadi dilepas. Gagasan ini melandasi amatan tajam Yesus terhadap diperbolehkannya suami menceraikan istrinya. Menurut Yesus, hukum itu dibuat karena "ketegaran hatimu", maksudnya ketidakmampuan orang menghargai keramatnya perkawinan sendiri, yakni menyatakan kesatuan yang sejak awal dikehendaki Yang Maha Kuasa antara suami dan istri. Bagaimana kita bisa mengambil manfaat dari pembicaraan ini?

PRAKTEK HUKUM TAURAT

Sebenarnya pembicaraan tadi berkisar pada dua tataran, yakni tataran hukum adat di satu sisi, dan di sisi lain tataran batin. Orang Farisi bergerak dengan alam pikiran hukum belaka, yakni soal diperbolehkan atau tidaknya menurut aturan hukum yang berlalu. Dan dalam hubungan ini di masyarakat Yahudi dulu memang suami dapat menceraikan istri dengan syarat-syarat jelas tadi. Pada tataran batin Yesus mengajak orang untuk melihat lembaga perkawinan sebagai tanda menjalankan kemauan ilahi. Gereja mengembangkan kesadaran ini dengan mengangkat perkawinan sebagai sakramen kesatuan yang dikehendaki Pencipta sendiri. Inilah yang mendasari hukum Gereja mengenai perkawinan.

Dalam hukum perkawinan adat Yahudi waktu itu, alasan terkuat untuk menceraikan istri ialah bila ia berbuat zinah. Namun zinah itu hanya diperkatakan mengenai istri. Suami yang selingkuh dengan istri orang lain tidak disebut zinah. Memang terjadi pelanggaran hak suami perempuan tadi. Tetapi hal ini tidak dianggap pelanggaran terhadap hak istri yang suaminya selingkuh dengan istri orang lain. Juga hukum tentang perzinahan hanyalah berarti dalam hubungan dengan pasangan-pasangan yang telah nikah. Mereka dulu membedakan percabulan yaitu perbuatan birahi yang tak bisa dibenarkan dengan perzinahan yang hanya bisa dilakukan oleh seorang istri dengan lelaki yang bukan suaminya. Dengan latar seperti ini maka jelas penegasan Yesus bahwa seorang suami berzinah terhadap perempuan yang diceraikannya itu hal yang mengagetkan. Yesus memandang perempuan dan lelaki setara hak dan kewajibannya. Maka ditegaskannya pula bila seorang perempuan yang menceraikan suaminya dan menikah lagi, maka perempuan itu bertindak zinah terhadap suaminya. Yang juga pasti membuat orang kaget ialah pernyataan bahwa istri dapat menceraikan suami! Hukum agama Yahudi tidak mengenal hal serupa. Sebagai guru agama Yesus memberi tafsir yang berbeda.

Bagaimana Yesus sampai berpendapat demikian? Ada dua penjelasan. Pertama, Yesus melihat inti warta Alkitab tentang penciptaan manusia lelaki dan perempuan. Mereka diciptakan setara satu sama lain, menjadi penolong yang setara. Kedua, dalam hukum Romawi dimungkinkan adanya kesetaraan tadi dalam hak menceraikan dari kedua pihak, baik suami maupun istri. Orang Yahudi waktu itu dibawahkan pada hukum Romawi, meskipun mereka bisa menentukan sendiri dalam perkara adat, termasuk ikatan perkawinan. Dalam masyarakat Yahudi hukum agama ini dijalankan sebagai "pietas", kesalehan, dan tidak memiliki sanksi hukum pidana. Hanya yang sesuai dengan hukum Romawi dapat disahkan dengan sanksi yang diatur hukum Romawi. Pada zaman generasi kedua nanti, pelaksanaan hukum Romawi semakin umum sedangkan hukum Taurat menjadi hukum adat setempat.

TAFSIR

Juga alasan menceraikan istri dapat bermacam-macam. Ada ahli hukum yang mengajarkan bahwa hanya perbuatan zinah dengan lelaki lain atau ketidaknormalan birahi lain yang dapat menjadi alasan. Aliran lain menghalalkan kesalahan kecil, misalnya tidak bisa menghidangkan makanan yang mencocoki suami atau tidak selalu tunduk. Bagaimanapun juga di kalangan Yahudi kedudukan perempuan sebagai istri tidak dianggap setara dengan lelaki. Tetapi orang Yahudi yang menjadi pengikut Yesus berpendapat lain. Bagi mereka suami istri memiliki hak setara. Dengan demikian mereka berseberangkan dengan orang Yahudi tradisional. Untuk mengambil manfaat dari petikan ini perlu disepakati dulu beberapa hal.

Pertama, persoalan yang dibicarakan di sini ialah soal hukum agama Yahudi pada zaman Yesus. Bukan perkara hukum Gereja. Jadi tidak bisa diterapkan begitu saja bagi peraturan perkawinan dalam Gereja maupun pemecahan masalah kehidupan rumah tangga orang katolik di masa kini tanpa mengenal moralnya. Akan dibicarakan tentang ini lebih lanjut di bawah..

Kedua, di kalangan pengikut Yesus yang melahirkan Injil Markus ada orang-orang yang bukan dari kalangan Yahudi sehingga adat kebiasaan serta hukum Yahudi tidak bisa diberlakukan kepada mereka. Dalam masyarakat yang lebih luas daripada masyarakat Yahudi ini, seorang istri bisa pula menceraikan suaminya. Lagi pula suami akan dianggap menyalahi kontrak pernikahan bila berselingkuh. Jadi prinsip moral dari kalangan lebih luas, katakan saja masyarakat Romawi waktu itu juga mendasari pembicaraan dalam petikan ini.

Ketiga dan paling penting dalam tafsir petikan hari ini ialah prinsip teologis yang mendasari pendapat Yesus. Prinsip teologis di sini ialah ialah maksud Pencipta dalam menjadikan lelaki dan perempuan, yakni agar mereka bersatu dan janganlah hubungan yang dikehendaki Pencipta dipisahkan.

Ada satu hal lagi. Yesus seorang tokoh agama yang dikenal dan dihormati juga di masyarakat Yahudi waktu itu. Bukan oleh siapa saja. Perdebatan yang sering dilaporkan dalam Injil ialah kejadian yang lazim di antara para guru dan ahli agama. Kerap kali perbincangan bukan ditujukan untuk memecahkan sebuah kasus kongkrit, tetapi dilakukan sebagai "seminar" untuk mempertajam permasalahannya dan mencapai pemahaman lebih dalam mengenai satu masalah. Maka perbincangan antara orang Farisi dan Yesus bukan dimaksud untuk "mempertobatkan" pihak yang kalah berdebat. Juga pengajaran Yesus kepada murid-muridnya bukan untuk membuat mereka berpegang pada huruf, melainkan untuk mengantar mereka lebih dalam pada prinsip-prinsip hidup di hadapan Allah..

APA ARTI BERKAT KEPADA ANAK KECIL DI SINI?

Dalam bagian kedua petikan kali ini diutarakan bagaimana Yesus memberkati anak-anak yang dibawa kepadanya (Mrk 10:13-16) Kelihatannya peristiwa ini tidak ada hubungannya dengan bagian yang membicarakan kekeramatan hubungan suami istri. Namun penjajaran kedua pokok itu dalam Injil Markus (diikuti juga oleh Matius) memiliki arti khusus yang akan menjadi jelas bila kita pertimbangkan padanannya dalam Injil Lukas (Luk 18:15-17). Peristiwa pemberkatan kepada anak-anak itu ditaruh Lukas sesudah perumpamaan orang Farisi dan pemungut cukai (Luk 18:9-14). Lukas tidak menampilkan kembali masalah perceraian yang digarap Markus dan Matius tadi, boleh jadi karena hukum Musa mengenai perceraian tidak amat relevan bagi komunitas Lukas yang memang kebanyakan bukan orang asli Yahudi. Tetapi Lukas menekankan bahwa sikap sebagai anak-anak, yakni keluguan mereka, menjadi cara jalan terbaik untuk mampu menyelami serta menjalankan kehendak ilahi. Lukas memakainya dalam hubungan dengan perumpamaan mengenai pemungut cukai yang pulang sebagai orang yang dibenarkan Allah. Tidak sebarang pengakuan bahwa berdosa atau bersikap tidak memuji diri dapat membenarkan orang. Hanya dengan ketulusan seperti anak-anaklah orang dapat memasuki Kerajaan Allah. Pemungut cukai itu datang menghadap Allah di Baitnya dengan sikap itu, tidak demikian orang Farisi yang menonjol-nonjolkan kesalehan serta kelurusan dirinya. Begitu pula hubungan suami istri dapat menunjukkan yang dikehendaki Pencipta bila dijalani dengan sikap tulus dan lugu seperti anak-anak. Dalam hal inilah maka kekeramatan ikatan suami istri akan tampil bukan sebagai ikatan hukum, melainkan sebagai cara hidup yang dapat membuat ikatan antar manusia sebagai tanda kehadiran ilahi. Sekaligus hendak disampaikan bahwa sikap lugu sebagai anak-anak tadi mendatangkan berkat. Dan berkat inilah yang menjaga kelanggengan hubungan tadi, seperti yang terjadi pada pemungut cukai tadi: dibenarkan.

Kelihatan dari pembicaraan Yesus mengenai perkara hukum tadi bahwa ia mementingkan sikap batin yang tulus di atas peraturan hukum. Dalam hal perkawinan, yang diajarkannya bukanlah semata-mata keketatan ikatan dalam lembaga ini, melainkan kesadaran bahwa ikatan perkawinan dapat menjadi cara untuk ikut menegaskan keutuhan martabat manusia yang tak bisa diganggugugat, juga oleh manusia sendiri.

Rekan-rekan!

Sejak tgl. 8 Oktober 2003 sampai dengan hari ini setiap minggu saya tulis ulasan bagi Injil Minggu berikutnya. Yang pertama tentang Injil Minggu Biasa XVIII Tahun B, Mrk 10:17-30 yang akan dibacakan kembali pada hari Minggu 15 Oktober 2006 nanti. Jadi kini telah genaplah ulasan bagi lingkaran Injil Minggu Tahun A-B-C. Selanjutnya masih akan dikirimkan bahan dari arsip ulasan yang pernah diposting di Internos dengan perbaikan di sana sini. Belum ada rencana jelas untuk menulis seri ulasan bacaan lain.

Gagasan menulis serangkaian ulasan ini berawal di Kolese Kanisius Jakarta tiga tahun silam dan hari ini terwujud utuh di tempat yang sama! Terima kasih atas macam-macam dukungan dari rekan-rekan bagi kegiatan yang tak pernah direncanakan tapi yang bisa terjadi tiap minggu selama tiga tahun ini.

Kumpulan ulasan yang ditulis dalam tiga tahun ini akan terbit dalam 6 jilid, 4 di antaranya sudah terbit: dua jilid bagi Tahun C, yakni Dag-Dig-Dug...Byaar! (Yogyakarta: Kanisius 2004) dan LANGKAHNya...langkahku! (Yogyakarta: Kanisius 2005), diikuti dua jilid bagi Tahun A, yakni Membarui Wajah Manusia (Yogyakarta: Kanisius 2006) dan Bersama Dia (Yogyakarta: Kanisius 2006). Bahan kumpulan ulasan Tahun B sudah genap kini dan sedang disunting kembali dalam 2 jilid lain yang mudah-mudahan bisa terbit nanti September 2007. Versi pertamanya sudah rekan-rekan miliki dalam ujud kiriman hingga hari ini. Juga tulisan mulai April 2004 dapat diakses lewat rubrik Jendela Alkitab pada www.mirifica.net situs Komsos KWI. Sedang diusahakan agar arsip dalam situs itu lengkap.

Salam dari Luc, Matt dan Mark, juga dari Oom Hans yang biasa pergi datang sesukanya itu. Mereka lega ternyata pokok dan tokoh yang memukau perhatian mereka ikut diminati dan dinikmati rekan-rekan.

Beberapa hari lagi saya akan kembali ke Roma. Mohon diri dan selamat tinggal!

A. Gianto

 

(sumber : www.mirifica.net) 

Comments

Only registered users can write comments.
Please login or register.

Powered by AkoComment 2.0 ( + SecureBot )

Last Updated ( Tuesday, 03 October 2006 )
 
< Prev   Next >